Kamis, 14 Februari 2013

Hadis Bukhari

BAB : MENURUNKAN KAIN KARENA SOMBONG

1349.  Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak melihat dengan rahmat-Nya pada orang yang menurunkan kainnya di bawah mata kaki karena sombong. (Bukhari, Muslim).

BAB : BOLEH MENGENAKAN BAJU BELUDRU

1348.  Jabir r.a. berkata: Nabi saw. bertanya : Apakah kamu mempunyai anmaath (kain dari beludru) ?  Jawab kami : dari mana kah kami memiliki anmaath?  Maka Nabi saw. bersabda: Akan ada padamu anmaath.      Kemudian Jabir berkata : Maka aku katakan padanya (istrinya): jauhkan dariku anmaath mu  itu.  Maka dijawab: Tidakkah Nabi saw. telah bersabda: Sesungguhnya akan ada padamu anmaath, maka aku biarkan ia. (Bukhari, Muslim).

BAB : TAWADLU DALAM HAL PAKAIAN

1347.  Abu Budah r.a. berkata,  Aisyah r.a. telah menunjukkan kepada kami kain yang tebal dan baju yang kasar seraya berkata: Rasulullah saw. meninggal dunia dengan mengenakan kain dan baju ini. (Bukhari, Muslim).

BAB: BOLEH MEMAKAI SUTRA BAGI ORANG YANG GATAL-GATAL

1345. Anas bin Malik telah memberitakan kepada mereka, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan dispensasi (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena adanya penyakit gatal-gatal atau penyakit lain yang menimpa mereka berdua.(Bukhari, Muslim).

أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَنْبَأَهُمْ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ فِي الْقُمُصِ الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا أَوْ وَجَعٍ كَانَ بِهِمَا


BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI

1342.  Ali r.a. berkata: Nabi saw.memberiku hadiah kain dari sutra, lalu aku memakainya, tiba-tiba aku melihat kemarahan di wajah Nabi saw., lalu  aku bagi-bagikan kepada istriku.  (Bukhari, Muslim)
 

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
أَهْدَى إِلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةَ سِيَرَاءَ فَلَبِسْتُهَا فَرَأَيْتُ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَشَقَقْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي